Licik! Ubah Warna Motor Merah Jadi Marun, Pelaku Curanmor di Cibodas Tangerang Tak Berkutik Dikepung Resmob

AKURAT BANTEN – Siasat licik seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DEDE hancur berantakan.
Meski sudah mengecat ulang motor Honda Scoopy hasil curiannya dari merah terang menjadi merah marun demi mengelabui polisi, pelarian pemuda ini berakhir tragis di tangan Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota.
Aksi kejar-kejaran dan pemetaan senyap petugas membuahkan hasil manis setelah pelaku dikepung di rumah kontrakannya, kawasan Cibodas.
Langkah taktis kepolisian ini sekaligus membongkar jaringan curanmor antar-provinsi yang selama ini meresahkan warga Tangerang, khususnya di sekitar area kampus dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Apes! Dua Terduga Curanmor Diciduk Saat Melintas di Razia Polsek Pinang
Analisis Rekaman Kamera Pengintai Jadi Kunci Utama
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pembobolan satu unit motor matic di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kejadian yang berlangsung pada akhir Januari 2026 dini hari tersebut sempat menyisakan teka-teki sebelum akhirnya Tim Resmob turun tangan melakukan olah TKP secara mendalam.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikheshit, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari kejelian anggotanya dalam menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi showroom.
Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku secara akurat. Selanjutnya kami lakukan pemetaan lapangan yang presisi, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas.— AKBP Parikheshit, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota
Penyergapan dilakukan pada Rabu dini hari di sebuah rumah kontrakan tersembunyi di Jalan H. Masnin, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Pelaku yang sedang beristirahat tidak berkutik saat puluhan personel Resmob mengepung seluruh akses keluar rumah tersebut.
Baca Juga: Polisi Sapu Bersih Pelaku Begal dan Curanmor di Penjaringan, 16 Orang Dibekuk dalam 20 Hari
Modus Ubah Warna dan Amankan Alat Ketok Rangka Mesin
Saat menggeledah seisi kontrakan, polisi dibuat terbelalak dengan barang bukti yang ditemukan.
Kendaraan Honda Scoopy yang dilaporkan hilang warna merah, fisiknya telah berubah total menjadi merah marun.
Hal ini sengaja dilakukan Dede untuk memutus jejak pandangan masyarakat maupun patroli rutin aparat.
Tak hanya mengubah tampilan luar, polisi juga menemukan indikasi kuat bahwa pelaku berencana memalsukan nomor identitas kendaraan.
Berikut sejumlah barang bukti krusial yang berhasil disita dari tangan pelaku:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy (kondisi fisik sudah dicat ulang menjadi merah marun).
Alat ketok nomor rangka dan nomor mesin (number punch).
Kunci letter T, anak kunci L, serta obeng modifikasi.
Beberapa kunci kontak cadangan dan STNK kendaraan lain.
3 unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Curanmor di Kembangan Digagalkan, Polisi Ringkus Satu Pelaku dan Buru Dua Rekannya
Sasar Kawasan Kampus UPH Kelapa Dua, Satu Rekan Jadi DPO
Dalam sesi pemeriksaan intensif, Dede bernyanyi bahwa dirinya bukan sekadar amatiran.
Ia merupakan bagian dari komplotan terorganisir yang sudah berkali-kali memetik kendaraan di wilayah Tangerang Raya.
Wilayah incaran utamanya meliputi pemukiman padat di Cibodas hingga kawasan sekitar Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua.
Dede mengaku tidak bekerja sendirian. Saat mengeksekusi motor di Showroom Cibodas, ia dibantu oleh rekannya berinisial IPUL.
Saat ini, IPUL telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh tim gabungan.
Ironisnya, motor-motor hasil jarahan tersebut langsung dilempar ke luar daerah untuk menghindari pelacakan digital maupun fisik.
Pelaku mengaku menjual motor curian tersebut kepada seorang penadah besar yang berlokasi di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Atas tindakan nekatnya, Dede kini resmi mengenakan baju tahanan orange dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku IPUL dan penadah di Jawa Tengah terus dipacu oleh pihak kepolisian.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!






